Suara.com - Polisi menangkap Robert (43), pelaku yang telah menembak mati Junaidi (30), warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu. Junaidi tewas setelah peluru dari pistol rakitan menembus lehernya.
"Pelaku menembak korban menggunakan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di bagian leher," kata Kapolres Pelalawan, AKBPD Indra Wijatmiko seperti dilansir Riauonline.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/5/2020).
Indra menyebutkan, tersangka TS alias Robert ditangkap di Nagori Pematang Kerasaan rejo Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Riau pada Jumat 22 Mei 2020.
Pelaku dibawa ke Pelalawan setelah diringkus dari lokasi pelariannya untuk melakukan pengembangan di Desa Kesuma. Pasalnya, senpi rakitan yang digunakan membunuh korban dititipkan ke temannya, berinisial SU alias Suprat.
Baca Juga: Pemudik Balik ke Jakarta Bakal Diisolasi di Masjid yang Dibangun Ahok
Tim gabungan berangkat ke Desa Kesuma untuk memburu tersangka Suprat hingga ditemukan.
Polisi menggiring pelaku kedua ini untuk menunjukan tempat penyimpanan Senpi milik tersangka Robert di tengah kebun sawit. Ternyata saat mengambil senpi, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Suprat.
"Ada empat paket sabu seberat 8 gram lebih dari tangan tersangka kedua ini. Alhasil dia kita amankan juga," tambah Indra.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian menambahkan, tersangka Robert terpaksa dilumpuhkan petugas dengan sebuah tembakan. Sebab Robert yang dikenal sebagai pengusaha sawit itu berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan dilakukan.
Sebutir timah panas bersarang di kakinya dan menghentikan perlawanan lelaki berkepala plontos itu.
Baca Juga: Ugal-ugalan sambil Mabuk, Sopir Agya Tabrakan Beruntun di TPU Tanah Kusir
"Kami menangkap pelaku dalam 3x24 jam setelah kejadian. Kita berikan tembakan terukur di kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka karena melawan ketika dikembangka," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sepucuk senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde Senpi, dan satu butir proyektil peluru.
Kemudian dua paket sedang serta dua paket kecil nakorba jenis sabu-sabu, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka selama 20 tahun penjara. Untuk tersangka Suprat juga dikenakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.