Panduan New Normal Indonesia Lengkap, untuk Perusahaan dan Sekolah

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2020 | 18:21 WIB
Panduan New Normal Indonesia Lengkap, untuk Perusahaan dan Sekolah
Ilustrasi New Normal. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panduan New Normal Indonesia Lengkap yang perlu Anda ketahui. Termasuk Panduan New Normal untuk Perusahaan, dan juga protokol kesehatan di sekolah.

Prof Wiku Adisasmita, selaku Ketua Tim Pakar gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan arti New Normal.

New Normal artinya adalah bentuk adaptasi tetap beraktivitas dengan mengurangi kontak fisik dan menghindari kerumunan.

BACA JUGA: Melihat New Normal di Negara Lain Pasca Pandemi Corona

Baca Juga: Sebut New Normal Masih Wacana, Menteri Mahfud MD: Belum Keputusan

"Secara sosial kita pasti akan mengalami suatu bentuk New Normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas dan bekerja dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain dan menghindari kerumunan, bekerja, dan bersekolah dari rumah," kata Wiku Adisasmita, saat Konferensi Pers, Talkshow 'Update Tim Pakar: Penanganan COVID-19 - Respon dan Transformasi', yang tayang di Youtube BNPB Indonesia, Selasa (12/5/2020).

"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru ketika pandemi yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukannya vaksin untuk Covid-19 ini," lanjut Wiku Adisasmita.

Ilustrasi kantor. [Shutterstock]
Ilustrasi kantor. [Shutterstock]

A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Baca Juga: Emil Pastikan Kedatangan Jokowi ke Mal Summarecon untuk Simulasi New Normal

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI