Maryanto mengungkapkan para perawat takut mengangkat masalah ini karena risiko dimutasi bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.
Pada Sabtu (23/05), Maryanto menyebutkan dari aduan online sejak 16 Mei 2020 lalu, 74 rumah sakit di DKI Jakarta telah memotong gaji atau THR perawat mereka.
Sejumlah 38 rumah sakit di Sulawesi Tenggara juga memotong gaji atau THR tenaga meid, di Aceh ada 24, Banten 22, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 12.
"Bahkan di Tangerang dan Pati itu sejak 2016 tidak memberikan THR sampai sekarang," ungkap Maryanto.
Baca Juga: Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk
"Sebetulnya kami tidak melulu menuntut ke persoalan materi. Namun ketika melihat kondisi rekan-rekan di bawah sudah tidak pulang berbulan-bulan karena bertugas di isolasi, kami sebagai pengurus harus bereaksi."
Satya menaruh harapan kepada Pemerintah, baik di tingkat daerah, provinsi, dan pusat untuk dapat lebih memperhatikan kelayakan gaji THL sesuai dengan beban tanggung jawab para perawat.
"Kami berharap dapat diperhatikan tunjangan-tunjangan, minimal THR atau insentif per bulannya," kata Satya.
Padahal Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 6 Mei lalu sempat menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemberi pekerjaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya, dengan cara dicicil, atau lainnya yang disepakati bersama.
Akhir Maret lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di daerah tanggap darurat senilai Rp7,5 juta bagi perawat.
Baca Juga: Sebulan Menderita Corona, Seorang Perawat WNI Meninggal di Kuwait
Rencananya, posko pengaduan BBH PPNI akan terus dibuka sampai tanggal 31 Mei 2020. Hasil pengaduan yang masuk akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bidang pengawasan.