Jadi Garda Terdepan Perangi Covid-19, Gaji dan THR Perawat Malah Dipotong

Selasa, 26 Mei 2020 | 17:20 WIB
Jadi Garda Terdepan Perangi Covid-19, Gaji dan THR Perawat Malah Dipotong
Perawat menggunakan masker berjalan usai melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang diduga terkena virus Difteri di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Jumat (8/12/2017). [Antara Foto/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain bertugas di puskesmas, Satya juga dan 20 perawat lainnya, bergantian menjaga posko covid-19 yang bersiap menangani pasien virus corona.

Gaji yang diterima Satya yang juga berstatus perawat THL di Jawa Tengah, per bulan adalah Rp 1,3 juta atau sekitar Rp 47.500 per hari. Gaji itu masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, yakni Rp 1,7 juta.

"Bisa dihitung sendiri berapa besaran gaji kami dengan tanggung jawab seperti itu. Taruhan kami terus terang kan nyawa, tapi upah kami ala kadarnya," ungkap Satya kepada Natasya Salim dari ABC News di Melbourne.

Satya juga mengaku harus mencari sendiri alat pelindung diri (APD), karena tiap tenaga kesehatan di puskesmas tempatnya bekerja hanya dijatah satu APD per minggu.

Baca Juga: Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk

"Jadi pertama kali, kami menggunakan jas hujan yang harganya Rp 15 ribu atau Rp 20 ribu berbahan plastik tipis," kata Satya.

Sedangkan masker hanya dijatah empat buah per minggu, itu pun menurut Satya tidak memenuhi standar kesehatan.

"Tidak ada kacamata. Mau pakai uangnya siapa? Gaji Rp1,3 juta saja masih beli perlengkapan sendiri," tambahnya.

Kondisi APD yang tidak sesuai dengan ketentuan, membuatnya khawatir untuk bertemu dengan anggota keluarganya seusai bekerja karena takut menulari.

Suasana RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau, tempat Nurul Hidayati bertugas sebagai perawat. (Foto: Dok. Pribadi)
Suasana RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau, tempat Nurul Hidayati bertugas sebagai perawat. (Foto: Dok. Pribadi)

Gaji dipotong

Baca Juga: Sebulan Menderita Corona, Seorang Perawat WNI Meninggal di Kuwait

Gaji yang diterima Satya tentu tidak sebanding dengan jam kerja yang melebihi batas jam kerja PNS, yakni 7,5 jam per hari atau 150 jam per bulan, merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI