Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat keluar atau masuk kawasan Jabodetabek jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sampai hari ini, 1.213 sudah diterbitkan surat itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, berdasarkan data terakhir, Selasa (26/6/2020), total 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM.
Ratusan ribu pemohon itu tercatat telah mengakses laman corona.jakarta.go.id sejak perizinan SIKM dibuka pada Jumat (15/5/2020). Dari orang-orang mengakses, tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 179 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per malam sampai pagi hari tadi. Karena itu jumlahnya terus bertambah setiap harinya.
Baca Juga: Hari Ini Ada 415 Kasus Baru, Pasien Covid-19 RI Melejit Jadi 23.165 Orang
Setelah permohonan diterima, pengajuan SIKM akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Ia menyatakan 661 permohonan sedang menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, dan 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui.
"1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Selain itu, ia juga menyebut terjadi lonjakan pemohon pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta serta penyuluhan daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected].
"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 4.244 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM" ujar Benni.
Baca Juga: Ketatkan Lagi Protokol Covid-19, Bima Arya Terima Masukan Dokter Tirta
Lebih lanjut, Benni mengatakan untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon.