Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang antara lain; tiket, surat keterangan negatif Covid-19 berdasar rapid test atau PCR test, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
PNS, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. sementara untuk pekerja swasta bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.