Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku sampai 4 Juni

Selasa, 26 Mei 2020 | 15:17 WIB
Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku sampai 4 Juni
Suasana di jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, Senin (16/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 4 Juni 2020. Pengumuman perpanjangan peniadaan ganjil genap itu juga telah diumumkan di akun Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar membenarkan perihal perpanjangan peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut.

"Iya diperpanjang," kata Fahri saat dikonfirmasi, Selasa.

Dengan diberlakukannya perpanjangan tersebut, penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap baik secara langsung maupun sistem tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) akan ditiadakan.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Status Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Perpanjangan peniadaan ganjil genap dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (19/5) mengumumkan perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020.

Ini merupakan PSBB periode ketiga setelah dilaksanakan sejak 10 April 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

Saat itu Anies mengatakan PSBB periode ketiga ini merupakan periode penghabisan sehingga masyarakat diminta lebih disiplin menaati PSBB. (Antara)

Baca Juga: PSBB Malang Raya Terapkan Pasar Ganjil Genap Agar Perekonomian Tak Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI