Penerimaan Siswa Baru 2020/2021 Jakarta, Ini Jadwal, Jalur dan Kuota PPDB

Selasa, 26 Mei 2020 | 14:53 WIB
Penerimaan Siswa Baru 2020/2021 Jakarta, Ini Jadwal, Jalur dan Kuota PPDB
PPDB 2020 DKI Jakarta (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Jalur Prestasi untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

Prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sementara prestasi non-akademik berdasarkan kejuaraan yang diraih.

4. Jalur Perpindahan orangtua dan anak guru untuk calon peserta didik baru karena perpindahan domisili orangtua dengan alasan tugas.

Untuk anak ASN, TNI, Polri, dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi per 1 Januari 2020. Untuk anak guru, dibuktikan dengan surat keterangan penugasan di satuan pendidikan tujuan.

Baca Juga: Billy Mau Jual Rumah Olga Syahputra, Banyak yang Menentang

5. Jalur Inklusi untuk anak berkebutuhan khusus

Berikut rincian kuota untuk masing-masing jalur PPDB PPDB 2020 Jakarta:

PPDB SD

  • Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Zonasi kelurahan: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Zonasi provinsi: kuota 10 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Inklusi: kuota 2 siswa/rombel, seleksi berdasarkan usia

PPDB SMP dan SMA:

  • Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
  • Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Inklusi: kuota 2 siswa/rombel, seleksi berdasarkan usia

PPDB SMK:

Baca Juga: Berbentuk Cincin, Astronom Temukan Galaksi Langka

  • Afirmasi: kuota 35 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Prestasi: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sertifikat prestasi
  • Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Inklusi: kuota 2 siswa/rombel, seleksi berdasarkan usia

Jalur zonasi tidak tersedia untuk jenjang SMK karena jurusan dan letaknya tidak bisa dilakukan dengan sistem zonasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI