Suara.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta rencananya akan dimulai pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020.
Selain merencanakan jadwal PPDB, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan beberapa jalur dan kuota PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan dalam rapat melalui video konferensi bersama Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, akan membuat jalur khusus bagi anak para nakes yang wafat karena Covid-19.
Nantinya ada tempat khusus dalam jalur afirmasi untuk PPBD yang telah disiapkan. Selain itu PPDB 2020 Jakarta juga akan dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Billy Mau Jual Rumah Olga Syahputra, Banyak yang Menentang
"Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, calon peserta didik bisa melihat mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung secara online," ujar Nahdiana saat rapat yang dikutip Suara.com pada Jumat (15/5/2020).
Berikut ini jalur PPDB DKI Jakarta 2020:
1. Jalur Zonasi untuk calon peserta didik yang telah tinggal di suatu zona sekurang-kurangnya mulai 1 Juni 2019, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
Zona ditetapkan berdasarkan kelurahan atau irisan kelurahan.
2. Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi.
Baca Juga: Berbentuk Cincin, Astronom Temukan Galaksi Langka
Dengan kriteria, anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, pemegang KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Jak Lingko, anak berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).