Klaim Siti Fadilah: Saya Orang yang Berhasil Setop Pandemi saat Itu

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2020 | 14:15 WIB
Klaim Siti Fadilah: Saya Orang yang Berhasil Setop Pandemi saat Itu
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isi wawancara Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier mendapat atensi publik. Salah satunya terkait ucapan Siti Fadilah yang mengklaim dirinya satu-satunya orang di dunia yang berhasil menyetop pandemi sebelum akhirnya ia malah dipenjara.

Kronologi wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier

Awalnya, Deddy Corbuzier dihubungi oleh Siti Fadilah. Mantan Menkes itu meminta bertemu lantaran khawatir tidak tahu usianya sampai kapan.

Hal ini diungkapkan Deddy dalam unggahan di akun Instagram dan video di kanal Youtubenya, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Dimarahi saat Mau Hubungan Badan, Wanita Bakar Selingkuhan Hidup-hidup

BACA JUGA: 4 Aturan yang Dilanggar Deddy Corbuzier saat Wawancarai Siti Fadilah Supari

"Telepon saya berdering. Halo pak Deddy saya ibu Siti Fadilah, iya pak. Yang dituduh korupsi tapi tak ada bukti itu pak. Yang pernah melawan dunia untuk Indonesia," tulis Deddy dalam akun media sosialnya.

Deddy menceritakan bagaimana Siti Fadilah mengabarkan bahwa ia jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.

Siti Fadilah daam video podcast Deddy Corbuzier (Screenshot YouTube)
Siti Fadilah daam video podcast Deddy Corbuzier (Screenshot YouTube)

"Saya hari ini dipindahkan dari penjara ke rumah sakit karena saya jatuh sakit. Entah usia saya sampai kapan. Saya bebas 4 bulan lagi. Tapi saya takut kalau saja gak sampai sana usia saya. Bolehkah Pak Deddy jenguk saya dan saya ingin membagi cerita saya Pak," ujar Deddy menirukan.

Mendapat kabar seperti itu, Deddy diam tak percaya. Bahkan, Siti merasa hanya dapat menyampaikan satu hal ini kepada Deddy saja.

Baca Juga: 5 Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah yang Berujung Masalah

BACA JUGA: Blak-blakan Siti Fadilah, Ini Keganjilan 'Ramalan' Corona Bill Gates

"Boleh ya Pak. Tolong saya ceritakan kisah sebenarnya pada rakyat kita..Saya hanya percaya pada pak Deddy tuk ini," ucap Siti, seperti diceritakan Deddy.

Pembawa acara sekaligus Youtuber ini kemudian memutuskan untuk langsung pergi ke rumah sakit dan bertemu dengan Siti Fadilah.

"Saya pun bergegas tanpa berpikir, menghampiri beliau. Saat malam ketika suara hujan masih menggerutu. Berpikir tanpa waktu. Menuju Rumah sakit," kata Deddy.

Setibanya di rumah sakit, Deddy disambut Siti Fadilah dengan senyuman.

Siti langsung berkata, "Saya tidak korupsi pak. Saya mati untuk bangsa. Saya lah satu-satunya orang di dunia saat itu yang berhasil menyetop pandemi. Dan saya sekarang di penjara."

Wawancara merupakan permintaan Siti Fadilah

Deddy Corbuzier menegaskan kalau wawancara ini adalah permintaan dari Siti Fadilah sendiri.

Namun menurut Deddy Corbuzier, banyak hal yang tidak berani disampaikan oleh mantan Menkes itu.

"Saya menatapnya. Mendengarnya bercerita. Dan Saya menangis. Banyak yang beliau tak berani sampaikan. Perjuangannya, siksaan batinnya. Hidupnya," kata Deddy Corbuzier.

Pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Disebut Langgar Aturan

Deddy Corbuzier [Instagram]
Deddy Corbuzier [Instagram]

Video wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan sukses menyedot hingga 3,4 juta penonton pada akun YouTube resminya. Akan tetapi, pertemuan keduanya itu disebut melanggar aturan.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, kalau menurut keterangan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, wawancara itu diperkirakan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB. Pada tanggal itu Siti memang sedang berada di RSPAD Gatot Subroto untuk melakukan pemeriksaan atas diagnosis Kerja Asthma.

BACA JUGA: Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk

"Pada pukul 13.00 WIB hari itu, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).

Perkiraan wawancara yang dilakukan pada malam hari itu diperkuat oleh adanya dua orang laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang perawatan Siti. Empat orang tersebut mengenakan masker, ada yang menggunakan penutup kepala dari jaket serta menggunakan ransel.

"Satu diantaranya adalah Dedy Corbuzier," katanya.

Saat itu petugas yang berjaga tidak sempat bertanya karena ketika hendak menanyakan, pintu sudah dikunci dari dalam. Perawat yang mau masuk ke ruang Siti untuk membawa obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan.

Pihak dari Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut usai videonya diunggah oleh Deddy melalui akun Instagramnya pada Kamis, 21 Mei 2020. Dengan adanya temuan itu, Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.

Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.

Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.

Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Profil Siti Fadilah Supari

  • Menteri Kesehatan dalam kabinet Susilo Bambang Yudhoyono
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).

Siti Fadilah Supari diangkat menjadi Menteri Kesehatan pada tahun 2004 dalam kabinet Susilo Bambang Yudhoyono. Ia dianggap mampu menyeleseikan urusan kesehatan dan bekerja sama dengan bangsa lain untuk melawan wabah flu burung dan flu babi yang saat itu mewabah.

Fahri Hamzah pernah membahas dalam Twitternya mengenai jasa Siti Fadilah mengurusi masalah kesehatan Indonesia.

BACA JUGA: Ramai #BebaskanSitiFadilah, Masih Ingat Siapa Dia dan Kasusnya?

Ia menganggap Siti Fadilah telah berpengalaman menghadapi masalah kesehatan di Indonesia. Terlebih, lanjut Fahri, Siti Fadilah berani mengkritik tindakan WHO saat menghadapi wabah virus flu burung.

Menurut Fahri, Siti Fadilah menjadi korban karena membongkar konspirasi WHO dan Amerika Serikat melalui sebuah buku.

"Pada tanggal 6 Januari 2008, Siti Fadilah merilis buku 'Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung' yang berisi mengenai konspirasi Amerika Serikat dan WHO dalam mengembangkan 'senjata biologis' dengan menggunakan virus flu burung," tulis pimpinan Partai Gelora Indonesia itu.

Dalam buku yang diterbitkan pada 2008 Siti Fadilah mengkritik pembuatan vaksin yang dilakukan negara-negara maju yang tidak memiliki kasus flu burung, lalu dijual ke negara yang memiliki kasus flu burung.

Buku tersebut menuai protes dari petinggi-petinggi WHO dan Amerika Serikat.

Siti Fadilah Supari juga disebut telah mengakhiri pengiriman virus flu burung ke labratorium WHO pada November 2006.

"Karena ketakutan akan pengembangan vaksin yang lalu dijual ke negara-negara berkembang, menimbulkan ketegangan" tulis Fahri Hamzah.

Atas pemberhentian itu, Indonesia dan WHO sepakat untuk melakukan cara baru dalam pengiriman virus dan akses vaksin ke negara berkembang.

  • Terjerat Korupsi Alat Kesehatan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksan perdana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (1/11).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksan perdana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (1/11).

Pada tahun 2012, Mabes Polri rupanya telah mulai menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah Supari.

Dua tahun kemudian yakni pada Maret 2014, Mabes Polri melimpahkan pengusutan kasus korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Soal Tuduhan Korupsi, Siti Fadilah: Saya Dihukum Tanpa Ada Bukti

Namun, KPK masih menghadapi kendala untuk memulai pengusutan, yakni terkait ijin pemeriksaan terhadap Siti Fadilah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu Siti Fadilah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

Padahal, sebelum kasus ini diusut KPK, mabes Polri sudah menetapkan Siti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock.

Siti Fadilah diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan sebagai pasokan penyangga (bufferstock) dengan metode penunjukan langsung dengan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock kejadian luar biasa tahun 2005.

KPK juga pernah menyidik kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Di antaranya korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Dalam perkara itu, KPK menyeret mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang divonis lima tahun penjara.

Ratna Dewi pun berulang kali menyebut nama Siti Fadilah dalam persidangannya. Namun Siti mengelak terlibat.

Pada akhirnya, Senin (24/10/2016), Siti Fadilah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

BACA JUGA: Andi Arief: Bebaskan Siti Fadilah, Pakai Ilmu dan Pengalamannya

Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp 1,275 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI