Video wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan sukses menyedot hingga 3,4 juta penonton pada akun YouTube resminya. Akan tetapi, pertemuan keduanya itu disebut melanggar aturan.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, kalau menurut keterangan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, wawancara itu diperkirakan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB. Pada tanggal itu Siti memang sedang berada di RSPAD Gatot Subroto untuk melakukan pemeriksaan atas diagnosis Kerja Asthma.
BACA JUGA: Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk
"Pada pukul 13.00 WIB hari itu, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Dimarahi saat Mau Hubungan Badan, Wanita Bakar Selingkuhan Hidup-hidup
Perkiraan wawancara yang dilakukan pada malam hari itu diperkuat oleh adanya dua orang laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang perawatan Siti. Empat orang tersebut mengenakan masker, ada yang menggunakan penutup kepala dari jaket serta menggunakan ransel.
"Satu diantaranya adalah Dedy Corbuzier," katanya.
Saat itu petugas yang berjaga tidak sempat bertanya karena ketika hendak menanyakan, pintu sudah dikunci dari dalam. Perawat yang mau masuk ke ruang Siti untuk membawa obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan.
Pihak dari Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut usai videonya diunggah oleh Deddy melalui akun Instagramnya pada Kamis, 21 Mei 2020. Dengan adanya temuan itu, Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.
Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.
Baca Juga: 5 Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah yang Berujung Masalah
Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.