4 Aturan yang Dilanggar Deddy Corbuzier saat Wawancarai Siti Fadilah Supari

Selasa, 26 Mei 2020 | 14:02 WIB
4 Aturan yang Dilanggar Deddy Corbuzier saat Wawancarai Siti Fadilah Supari
Siti Fadilah daam video podcast Deddy Corbuzier (Screenshot YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Rabu (20/5/2020) dinyatakan melanggar aturan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Video wawancara itu yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis (21/5/2020).

Namun, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, video yang telah menyedot perhatian 3,4 juta penonton itu disebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham.

"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Jelang Project Restart, Kiper Bournemouth Malah Positif Terjangkit COVID-19

Adapun daftar pelanggaran yang dilakukan Deddy Corbuzier saat melakukan wawancara dengan Siti Fadilah Supari adalah sebagai berikut.

1. Melanggar izin peliputan

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Sementara itu Deddy diduga tidak mengantongi izin tertulis saat melakukan wawancara eksklusif yang dilakukan di dalam ruang perawatan RSPAD Gatot Subroto tersebut.

2. Melanggar aturan waktu peliputan.

Baca Juga: Buka Mal, Jokowi Harus Berkaca ke Membludaknya Penumpang di Bandara

Deddy dianggap melanggar Peraturan Pasal 30 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit satuan kerja.

Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui bahwa Deddy mewawancarai Siti Fadilah pada Rabu (20/5/2020l malam. Wawancara itu berlangsung sejak pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.

3. Melanggar aturan pelaksanaan peliputan lembaga pemasyarakatan

Pasal 30 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Sementara itu, Deddy Corbuzier datang ke ruang Paviliun RSPAD Gatot Subroto bersama tiga orang lainnya dan tidak terdapat petugas pendamping.

Menurut Rika, petugas Rutan Pondok Bambu yang menjaga Siti Gadillah tak sempat bertanya kepada empat orang yang sudah masuk ke kamar Siti. Karena petugas terlambat menegur.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ungkap Rika.

4. Melanggar aturan wawancara terkait pembinaan narapidana

Menurut Rika, pasal terakhir yang dilanggar Deddy adalah pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Diketahui bahwa Siti Fadilah Supari menceritakan keluh kesahnya kepada Deddy Corbuzier terkait tuduhan kasus korupsi yang menjeratnya.

Siti berkeyakinan dirinya tidak menerima sepeserpun uang sebagai mana tuduhan yang ada. Bahkan ia dihukum tanpa ada bukti dan saksi yang memberatkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI