Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui bahwa Deddy mewawancarai Siti Fadilah pada Rabu (20/5/2020l malam. Wawancara itu berlangsung sejak pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.
3. Melanggar aturan pelaksanaan peliputan lembaga pemasyarakatan
Pasal 30 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Sementara itu, Deddy Corbuzier datang ke ruang Paviliun RSPAD Gatot Subroto bersama tiga orang lainnya dan tidak terdapat petugas pendamping.
Baca Juga: Jelang Project Restart, Kiper Bournemouth Malah Positif Terjangkit COVID-19
Menurut Rika, petugas Rutan Pondok Bambu yang menjaga Siti Gadillah tak sempat bertanya kepada empat orang yang sudah masuk ke kamar Siti. Karena petugas terlambat menegur.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ungkap Rika.
4. Melanggar aturan wawancara terkait pembinaan narapidana
Menurut Rika, pasal terakhir yang dilanggar Deddy adalah pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Diketahui bahwa Siti Fadilah Supari menceritakan keluh kesahnya kepada Deddy Corbuzier terkait tuduhan kasus korupsi yang menjeratnya.
Baca Juga: Buka Mal, Jokowi Harus Berkaca ke Membludaknya Penumpang di Bandara
Siti berkeyakinan dirinya tidak menerima sepeserpun uang sebagai mana tuduhan yang ada. Bahkan ia dihukum tanpa ada bukti dan saksi yang memberatkannya.