4 Aturan yang Dilanggar Deddy Corbuzier saat Wawancarai Siti Fadilah Supari

Selasa, 26 Mei 2020 | 14:02 WIB
4 Aturan yang Dilanggar Deddy Corbuzier saat Wawancarai Siti Fadilah Supari
Siti Fadilah daam video podcast Deddy Corbuzier (Screenshot YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Rabu (20/5/2020) dinyatakan melanggar aturan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Video wawancara itu yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis (21/5/2020).

Namun, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, video yang telah menyedot perhatian 3,4 juta penonton itu disebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham.

"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Jelang Project Restart, Kiper Bournemouth Malah Positif Terjangkit COVID-19

Adapun daftar pelanggaran yang dilakukan Deddy Corbuzier saat melakukan wawancara dengan Siti Fadilah Supari adalah sebagai berikut.

1. Melanggar izin peliputan

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Sementara itu Deddy diduga tidak mengantongi izin tertulis saat melakukan wawancara eksklusif yang dilakukan di dalam ruang perawatan RSPAD Gatot Subroto tersebut.

2. Melanggar aturan waktu peliputan.

Baca Juga: Buka Mal, Jokowi Harus Berkaca ke Membludaknya Penumpang di Bandara

Deddy dianggap melanggar Peraturan Pasal 30 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit satuan kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI