Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan pengusutan hingga tuntas terkait dugaan penganiayaan dialami warga dan diduga dilakukan oleh dua oknum polisi di Aceh Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, di Banda Aceh, mengatakan, dua oknum polisi tersebut berinisial Brigadir R dan Brigadir E.
"Korban berinisial R, diduga mengalami gangguan jiwa. Dugaan penganiayaan terjadi di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5)," kata Kombes Ery Apriyono.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan dua oknum tersebut merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nurussalam, Aceh Timur. Sebelum penganiayaan terjadi, kedua anggota Polri tersebut sedang bertugas.
Baca Juga: Bertugas Pantau Orang Mudik, 2 Polisi di Aceh Aniaya Pria Paruh Baya
Kronologi Kejadian
"Mereka sedang bertugas terkait larangan mudik. Tiba-tiba mereka didatangi R seraya mengucapkan kata-kata bernada ancaman. R menarik kerah baju Brigadir E, sehingga terjadi dugaan penganiayaan," kata Kombes Ery Apriyono.
Dia menyebutkan kasus tersebut sudah ditangani Polda Aceh. Kedua oknum anggota kepolisian tersebut juga sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
"Polda Aceh bekerja secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum berkeadilan dan asas praduga tidak bersalah dalam mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga diduga dilakukan dua oknum polisi tersebut," kata Kombes Ery Apriyono.
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan, warga Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur diduga dilakukan dua oknum polisi, beredar di media sosial.
Baca Juga: Diduga Aniaya Istri Kedua, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang menyampaikan imbauan kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus memasang spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.