Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, pengawasan pendisplinan di tempat-tempat keramaian akan dimulai dengan mengatur mal dan rumah makan.
Kata Hadi, nantinya akan ada pembatasan jumlah orang di mal dan rumah makan.
"Tahap pertama akan kita atur mal kapasitasnya 1.000, mungkin kita akan izinkan untuk 500 saja dan kita awasi. Kemudian tempat makan harusnya 500 hanya 200 saja," ujar Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Pendisiplinan protokol kesehatan kata dia juga berkoodinasi dengan TNI, Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Siang Ini Jokowi Cek Kesiapan Penerapan New Normal di Mal Summarecon Bekasi
"Kerja sama antara TNI polri dan pemerintah daerah termasuk oordinasi dengan gugus tugas, mudah-mudahan apa yang kita inginkan semua masyarakat tetap beraktivitas tapi tetap aman dari Covid-19," ucap dia.
Hadi berharap dengan adanya dukungan dari semua pihak, angka penyebaran Covid-19 bisa menurun sampai 0,7.
"Oleh sebab itu saya mohon dukungan dari seluruh rekan-rekan untuk berhasilnya pelaksanaan pendisplinan protokol kesehatan tersebut mudah-mudahan 4 provinsi dan 25 kabupaten kota tersebut R0 bisa turun sampai 0,7 sampai bawah lagi yang lebih bagus," tutur Hadi.
Tak hanya itu, Hadi menyebut sekitar 30.300 sampai 40.000 aparat TNI Polri akan dilibatkan dalam pelaksanan pendisplinan di tempat-tempat keramaian yang digelar di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 Kabupaten Kota.
"Anggota Polri yang akan dilibatkan kurang lebih 30.300-40.000 karena kita harus mengamankan di 1.800 titik tersebut. Nanti siang di sini juga aktivitas di atas akan, setelah di bawah di atas stasiun MRT HI kita laksanakan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan tersebut," katanya.
Baca Juga: New Normal, Pemerintah Bersiap Putar Kembali Roda Perekonomian
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah mulai hari ini mengerahkan pasukan TNI/Polri di titik keramaian dalan rangka mendisplinkan penerapan protokol kesehatan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).