Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut pemerintah jangan menganggap bahwa kehadiran Deddy Corbuizier yang mewancarai eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), telah menyalahi aturan.
"Negara sebaiknya tidak mengharuskan ada izin untuk silahturahmi seperti yang dilakukan oleh Deddy Cobuzier dengan Siti Fadilah, dan melarang bikin dokumentasi dan menguploadnya di akunnya agar bisa ditonton orang lain," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Menurut Andi, pemerintah seharusnya paham wawancara yang dilakukan Deddy cukup berguna untuk masyarakat dalam mengantisipasi dalam mencegah virus corona.
"Isi yang dibicarakan merupakan pengetahuan dan informasi untuk publik, yang sangat berguna bagi rakyat dan pemerintah dalam menghadapi wabah corona," ucap Andi.
Baca Juga: Ditemui Deddy Corbuzier, Ditjen PAS Baru Tahu usai Video Siti Fadilah Viral
Apalagi, kata dia, Siti memiliki pengalaman dalam mengatasi wabah flu burung pada 2005-2009. Maka itu, tak heran bila Siti sudah sering berbicara kepada media dan mengingatkan Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat.
"Kita tahu selama ini Siti Fadilah sudah berkali-kali bicara di media massa dan menyurati Presiden Jokowi tentang cara yang tepat sesuai pengalamannya," kata Andi.
Maka itu, Andi berharap pemerintah tidak mengesampingkan masukan dari Siti Fadillah dalam membantu mengatasi pandemi virus corona.
Menurut Andi, dalam mengatasi wabah corona ini, seharusnya dapat berjuang bersama melawannya. Bukannya malah merasa lebih berkuasa dan lebih mampu menghadapi wabah ini.
"Segera bebaskan Siti Fadilah, pakai ilmu dan pengalamannya untuk kepentingan kita semua, seperti yang pernah ia perjuangkan dan menang melawan wabah Flu Burung dan WHO dulu," imbuh Andi.
Baca Juga: Ditjen PAS Klaim Eks Menkes Siti Fadilah Diberi Perawatan Layak di Rutan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, menyatakan bahwa wawancara yang dilakukan Deddy kepada Siti telah menyalahi aturan.
"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan, Selasa (26/5/2020).
Untuk diketahui, Siti Fadillah sempat dirujuk ke RSPAD, pada Rabu (20/5/2020) lalu, lantaran untuk mencegah penyebaran covid-19 di dalam Rutan Pondok Bambu. Apalagi, Siti mempunyai riwayat penyakit Asma.
Siti dirawat sempat menempati Ruang Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto.
Kemudian, pada Jumat (22/5/2020) Siti direkomendasikan pihak Ditjen PAS dan RSPAD dianjurkan kontrol di Klinik Rutan Pondok Bambu, dengan keterangan yang bersangkutan sudah dalam kondisi sehat.