Disuruh Nyapu Jalanan, Pelanggar PSBB: Saya Malu, Besok-besok Pakai Masker

Selasa, 26 Mei 2020 | 11:58 WIB
Disuruh Nyapu Jalanan, Pelanggar PSBB: Saya Malu, Besok-besok Pakai Masker
Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas di check point Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warga masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu terlihat di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).

Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, terpantau sedikitnya ada 8 orang warga yang menjalani sanksi sosial di check point PSBB Pasar Rebo.

Mereka kebanyakan melanggar aturan PSBB seperti tak memakai masker ketika ke luar rumah atau berkendara.

Salah satu pelanggar yang dikenai sanksi sosial bernama Defa (17) mengatakan, ia kedapatan melanggar aturan PSBB karena tak memakai masker.

Baca Juga: Trump Mau Relokasi Pabrik AS ke Indonesia, Luhut: Pembicaraan yang Baik

"Saya mau beli bensin saja ke POM. Lupa pakai masker," kata Defa saat berbincang dengan Suara.com.

Defa pun mengaku merasa malu karena dikenai sanksi sosial diminta menyapu jalanan dengan memakai rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB.

"Iya saya malu lah mas. Besok-besok saya pakai masker kalau keluar rumah," ujarnya.

Kepala Satpol PP Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, memang masih banyak ditemui masyarakat tak patuh terhadap aturan PSBB.

"Masih banyak yang bandel, kebanyakan yang ga pakai masker. Akhirnya ya kita kasih sanksi," kata Syarif ditemui Suara.com di lokasi.

Baca Juga: Jual Anak Demi Beli Minuman Keras, Suami Istri Dicokok Polisi

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar PSBB. Dimana Satuan Polisi Pamong Praja yang punya hak memberi sanksi denda sesuai Pergub DKI.

REKOMENDASI

TERKINI