Bandel! Langgar Aturan PSBB, Sejumlah Warga Disuruh Nyapu Jalanan

Selasa, 26 Mei 2020 | 11:40 WIB
Bandel! Langgar Aturan PSBB, Sejumlah Warga Disuruh Nyapu Jalanan
Pengendara yang melanggar PSBB saat dikenakan sanksi sosial oleh petugas di Check Point Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat masih saja banyak yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat keluar rumah. Hal itu seperti terlihat di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 09.30 WIB, banyak pengendara yang diberhentikan petugas karena kedapatan melanggar aturan PSBB.

Mereka kebanyakan melanggar aturan PSBB seperti tak memakai masker ketika ke luar rumah atau berkendara.

Para pelanggar tersebut tampak dimintai identitas lalu dicatat. Setelah itu diberikan sanksi sosial untuk membersihkan sampah di jalanan.

Baca Juga: Modus Pemudik Kelabui Petugas, Pakai Truk Barang hingga Naik Mobil Derek

Terpantau sedikitnya ada 8 orang warga yang menjalani sanksi sosial saat Suara.com menyambangi check point PSBB Pasar Rebo.

Kepala Satpol PP Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, memang masih banyak ditemui masyarakat tak patuh terhadap aturan PSBB.

"Masih banyak yang bandel, kebanyakan yang gak pakai masker. Akhirnya ya kami kasih sanksi," kata Syarif ditemui Suara.com di lokasi.

Diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat 275 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari pertama lebaran di Jakarta pada Senin (24/5/2020).

"Itu, ada sebanyak 275 (pelanggar) di DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Trump Mau Relokasi Pabrik AS ke Indonesia, Luhut: Pembicaraan yang Baik

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar PSBB. Dimana Satuan Polisi Pamong Praja yang punya hak memberi sanksi denda sesuai Pergub DKI.

REKOMENDASI

TERKINI