Suara.com - Seorang warga yang merupakan napi asimiliasi dari Lapas Klass II A Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali berurusan dengan hukum. Dia terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya.
Adalah Darmajaya alias Jaya (30), warga Jalan Karang Mekar, Banjarmasin diciduk usai melakukan penusukan terhadap korban bernama Rama Dhanie, di kawasan Jalan Kampung Melayu, Kota Banjarmasin, pada Senin (25/5/2020) malam sekitar pukul 19:30 WITA.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, penusukan bermula saat korban keluar dari salah warung makan di sekitaran TKP, dan langsung ditusuk pelaku dengan senjata tajam jenis pisau.
Mendengar adanya kejadian tersebut, unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dibantu dengan Unit Jatantas Polresta Banjarmasin, segera melakukan lidik guna meringkus pelaku.
Baca Juga: Dalam Waktu 1 Bulan, Napi Asimilasi 7 Kali Curi Motor
“Kurang dari tiga jam setelah kejadian itu, pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat berada di kawasan Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Barat,” ujar Irwan sebagaimana dilansir Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia adalah salah satu napi asimilasi yang bebas pada masa pendemi Covid-19.
“Terkait motif penusukan kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” ucap kapolsek.
Irwan menambahkan, saat ini keadaan korban masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit. Sedangkan pelaku kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan pada korban,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Napi Asimilasi Kembali Ditangkap karena Berulah
Terkait insiden ini, Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat.