Awasi Pengendara Tanpa SIKM, Petugas: Lihat Gerak-Geriknya, Kami Setop!

Selasa, 26 Mei 2020 | 11:11 WIB
Awasi Pengendara Tanpa SIKM, Petugas: Lihat Gerak-Geriknya, Kami Setop!
Petugas gabungan saat memeriksa SIKM para pengendara di Check Point PSBB di Pasar Rebo, alan Raya Bogor, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.

Berdasarkan pantauan Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020) aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Polri tampak sibuk memberhentikan pengendara yang ingin masuk ke Jakarta.

Kepala Satpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengungkapkan, ada beberapa hal yang dilakukan petugas dalam mengecek warga terkait SIKM.

"Memang dari kami lihat gerak-geriknya itu yang pertama, kedua kendaraan semuanya sebenarnya kami setop dulu, baru kami periksa satu persatu," kata Syarif saat ditemui Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Trump Mau Relokasi Pabrik AS ke Indonesia, Luhut: Pembicaraan yang Baik

Hingga pukul 11.00 WIB menurut Syarif baru satu warga yang diminta putar balik karena kedapatan tak memiliki SIKM. Warga yang diminta putar balik merupakan warga Rangkasbitung, Banten yang ingin bekerja di Jakarta.

"Tadi kita cek memang warga masyarakatnya baru seputar Cimanggis, Bogor, Depok. Tadi ada dari Rangkasbitung yang jelas di luar Jabodetabek," ungkapnya.

Sementara itu, bagi para warga yang ingin masuk Jakarta tapi tak memiliki SIKM di Check Point PSBB Pasar Rebo ini belum dikenai sanksi. Pelanggar hanya diminta putar balik.

Untuk diketahui, Anies menuturkan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.

"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.

Baca Juga: Ditemui Deddy Corbuzier, Ditjen PAS Baru Tahu usai Video Siti Fadilah Viral

Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI