Belum Dijerat Sanksi, Warga Tak Punya SIKM Hanya Disuruh Putar Balik

Selasa, 26 Mei 2020 | 10:50 WIB
Belum Dijerat Sanksi, Warga Tak Punya SIKM Hanya Disuruh Putar Balik
Petugas saat memeriksa kendaraan di Check Point Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
==========


Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP sedang gencar melakuan penyekatan terhadap warga yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Mereka diperiksa terkait dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Berdasarkan pantuan Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (26/5/2020), baru satu orang diminta putar balik dari Jakarta karena kedapatan tak memiliki SIKM.

Baca Juga: Video Pengakuan Habib Bahar Viral, Kuasa Hukum akan Cek Langsung ke Lapas

Kasatpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum memberikan sanksi denda maupun sosial terhadap warga yang tak memiliki SIKM.

"Belum, belum ada sanksi baru kita putar balikan aja," kata Syarif ditemui Suara.com di Check Point Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa.

Menurut Syarif, pihaknya belum menerima perintah untuk memberikan sanksi kepada warga yang ingin masuk Jakarta tapi tak punya SIKM.

"Ini baru pertama. Perintahnya diminta putar balik saja," ungkapnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.

Baca Juga: Andi Arief: Bebaskan Siti Fadilah, Pakai Ilmu dan Pengalamannya

Anies menuturkan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.

"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.

Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI