Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya dan Polri akan mengerahkan pasukan di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota untuk mendisplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, objek-objek yang akan diawasi mulai pasar, lalu lintas, mal, pasar-pasar rakyat dan tempat pariwisata hingga tempat-tempat keramaian lainnya.
"Rencana pendisplinan protokol kesehatan ini akan dilaksanakan di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota. Objeknya adalah tempat-tempat lalu lintas masyarakat, mal-mal, pasar- pasar rakyat, tempat pariwisata. Dan dari data yang ada di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota ada 1.800 objek yang akan kita laksanakan pendisiplinan tersebut," ujar Presiden Jokowi usai mengecek penerapan prosedur standar new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Menurut Hadi, pelaksanaan pendisplinan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan di Kantor saat Karyawan Kembali Kerja
Tahap pertama di antaranya di DKI Jakarta, Bekasi, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
"Pelaksanaan pendisiplinan dilaksanakan bertahap seperti saat ini di tempat lalu lintas masyarakat, stasiun kereta. Kemudian siang nanti rencananya presiden juga akan meninjau adalah tempat niaga khsususnya food hall di Bekasi dan tempat-tempat untuk mendukung kepentingan masyarakat seperti apotek, penjualan obat terus kita awasi," ucap dia.
Hadi menuturkan pelaksanaan pendispilinan protokol kesehatan di antaranya yakni mengawasi penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan sabun pencuci tangan
"Yang kita laksanakan adalah pertama harus seluruh masyarakat kita awasi supaya tetap memakai masker kedua dalam berkegiatan harus jaga jarak aman kemudian kita sediakan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, mudah-mudahan dengan kegiatan ini tahap pertama bisa berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah mulai hari ini mengerahkan pasukan TNI/Polri di titik keramaian dalan rangka mendisplinkan
Baca Juga: New Normal Indonesia, Ini 13 Protokol Kesehatan Bagi Para Pekerja
penerapan protokol kesehatan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).