Pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.
Kemudian, melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Serta Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Untuk diketahui, Siti Fadillah sempat dirujuk ke RSPAD pada Rabu (20/5/2020) lalu lantaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Rutan Pondok Bambu. Apalagi, Siti mempunyai riwayat penyakit Asma. Siti dirawat sempat menempati Ruang Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto.
Baca Juga: Disiplinkan Warga Saat PSBB, Jokowi Kerahkan TNI/Polri di 4 Provinsi
Kemudian, pada Jumat (22/5/2020) Siti direkomendasikan pihak Ditjen PAS dan RSPAD untuk melakukan pengecekan kesehatan di klinik Rutan Pondok Bambu, dengan keterangan yang bersangkutan sudah dalam kondisi sehat.