Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, menyatakan bahwa wawancara Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) menyalahi aturan.
"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan, Selasa (26/5/2020).
Rika menyebut bahwa wawancara yang dilakukan Deddy, sama sekali tidak diketahui oleh petugas Rumah Tahanan Pondok Bambu, yang menjaga Siti selama di rujuk di RSPAD. Siti diketahui, masih menjadi warga binaan.
Pihak Rutan Pondok Bambu, kata Rika baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video Siti di Instagram pribadi Deddy pada Kamis (21/5/2020).
Baca Juga: Disiplinkan Warga Saat PSBB, Jokowi Kerahkan TNI/Polri di 4 Provinsi
Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, Deddy mewawancarai Siti Fadilah pada Rabu (20/5/2020l malam. Wawancara itu berlangsung sejak pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.
Rika menyebut ketika itu, ada sekitar empat orang. Dua laki-laki dan dua perempuan. Masuk ke dalam ruang perawatan Siti di kamar Paviliun RSPAD memakai masker dan satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel.
"Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujar Rika
Menurut Rika, petugas Rutan Pondok Bambu yang menjaga Siti Gadillah tak sempat bertanya kepada empat orang yang sudah masuk ke kamar Siti. Karena petugas terlambat menegur.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ungkap Rika
Baca Juga: Tak Punya SIKM, Satu Warga Banten 'Diusir' Saat Hendak Masuk Jakarta
Maka itu, Dedy dianggap menyalahi aturan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tertuang sebagai berikut.