Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk

Selasa, 26 Mei 2020 | 09:54 WIB
Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk
Siti Fadilah daam video podcast Deddy Corbuzier (Screenshot YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menimbulkan masalah baru karena disebut tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Keterangan lain yang disebutkan, ruang rawat Siti dikunci dari dalam sehingga tidak ada yang bisa masuk termasuk perawat yang hendak memberikan obat-obatan.

Deddy mendatangi terpidana kasus suap alat kesehatan yang tengah menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto atas diagnosis diagnosis Kerja Asthma. Siti mendapatkan rujukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, tempat ia menghabiskan masa tahanannya sejak 2017 silam.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan menurut keterangan pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara Deddy dengan Siti berlangsung di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar malam hari.

Baca Juga: Dipenjara di LP Nusakambangan, Habib Bahar Kini Punya Penampilan Baru

"Sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).

Keterangan lain disampaikan terkait wawancara kedua belah pihak tersebut. Pada malam yang disebutkan, ada empat orang masuk ke ruangan Siti terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Mereka mengenakan masker, salah satu orang mengenakan jaket beserta pelindung kepalanya dan ransel. Salah satunya itu ialah Deddy.

Petugas yang berjaga di sana tidak sempat bertanya atas maksud kedatangan empat orang itu. Ketika hendak menanyakan, ternyata ruangannya sudah dikunci dari dalam.

"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Ancaman Gelombang Baru Corona, Anies: Pemudik Jangan Kembali ke Jakarta

Pihak Rutan Pondok Bambu menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui soal wawancara yang viral di media sosial itu. Dengan begitu Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.

Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.

Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.

Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI