Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk atau SIKM wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com di salah satu titik check point yang berada di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (26/5/2020) terdapat satu orang pengendara warga Rangkasbitung, Banten diberhentikan karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Awalnya pengendara tersebut diberhentikan petugas aparat Satpol PP karena tak memakai masker saat berkendara. Ternyata setelah dicek identitas yang bersangkutan merupakan warga Rangkasbitung, Banten.
"Kalau yang kita baru satu yang kita cek ya. Tadi dari Rangkasbitung yang jelas di luar Jabodetabek," kata Kasatpol PP Pasar Rebo M Syarif ditemui di check point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Syarat Dapat SIKM Harus Lakukan Rapid Test Bebas Virus Corona
Menurut Syarif, yang bersangkutan ingin masuk ke Jakarta dengan alasan bekerja. Ia hanya membawa surat tugas dari perusahaan tanpa dilengkapi SIKM.
"Cuman KTP-nya yang bersangkutan di luar Jabodetabek. Kalau di luar Jabodetabek harus dilengkapi dengan surat izin keluar masuk, ternyata tadi saya minta surat izin keluar masuknya tidak memiliki," ujar Syarif.
Pengendara tersebut akhirnya diminta untuk putar balik oleh petugas Satpol PP yang berjaga di check point Pasar Rebo.
"Tadi kita putar balik. Saya kasih tau juga silahkan download persyaratan-persyaratan untuk memiliki surat izin keluar masuk itu," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Anies menyatakan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.
Baca Juga: Anies: Di Tiap Titik Masuk Jakarta Akan Ada Pemeriksaan Surat SIKM
"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.
Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.
"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.