Suara.com - Arif Setiadi dan Romi Rinaldi alias Romi yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor akhirnya ditangkap polisi.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Donny mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di kos di Jalan Delitua.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial,” kata Donny, ditulis Selasa (26/5/2020).
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Sok-sokan Nantang Polisi, 2 Napi Asimilasi Kembali Diciduk Gegara Curanmor
“Pelaku mengaku sudah 7 kali beraksi dalam satu bulan terakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku Arif Setiadi merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi COVID-19.
“Pelaku merupakan napi kasus curanmor yang bebas pada bulan April,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 2 unit sepeda motor. Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "2 Pencuri Motor di Kos Ditangkap Polisi"
Baca Juga: Melawan Saat Disergap Polisi, Dor! Joki Kasus Curanmor Ditembak Mati