Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat. (Antara)
Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis RSUD, Ombudsman Turun Tangan
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2020 | 07:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
1.000 Lebih Dokter dan Perawat Tewas di Gaza, ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu
26 November 2024 | 04:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI