Amien Rais Klaim Sesat Istilah New Normal Pemerintah dan 5 Berita Lainnya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2020 | 05:30 WIB
Amien Rais Klaim Sesat Istilah New Normal Pemerintah dan 5 Berita Lainnya
Mantan Ketua MPR Amien Rais. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pesepeda melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pesepeda melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan tidak ada sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Panduan untuk bekerja di masa new normal Indonesia itu dipandang hanya mengikuti imbauan yang telah ada.

Diketahui dalam panduan tersebut, perusahaan diminta menyiapkan pengecekan suhu hingga imbauan penggunaan masker kepada karyawan. Ini bukan merupakan barang baru. Sebab pemerintah sendiri sudah meminta hal tersebut diterapkan sejak pandemi Covid-19.

Baca selengkapnya

5. Panduan New Normal Tempat Kerja dari Kemenkes, dari Lembur hingga Makanan

Baca Juga: Google Trends Hari Ini, Senin 25 Mei 2020: New Normal Indonesia

Gedung Kementerian Kesehatan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Kementerian Kesehatan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan itu disebutkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa "New Normal" atau perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI