Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan tidak ada sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Panduan untuk bekerja di masa new normal Indonesia itu dipandang hanya mengikuti imbauan yang telah ada.
Diketahui dalam panduan tersebut, perusahaan diminta menyiapkan pengecekan suhu hingga imbauan penggunaan masker kepada karyawan. Ini bukan merupakan barang baru. Sebab pemerintah sendiri sudah meminta hal tersebut diterapkan sejak pandemi Covid-19.
5. Panduan New Normal Tempat Kerja dari Kemenkes, dari Lembur hingga Makanan
Baca Juga: Google Trends Hari Ini, Senin 25 Mei 2020: New Normal Indonesia
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam aturan itu disebutkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa "New Normal" atau perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.