Hingga Senin 25 Mei, Polisi Tangkap 135 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2020 | 02:45 WIB
Hingga Senin 25 Mei, Polisi Tangkap 135 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menunjukkan barang bukti yang diambil pelaku pada kasus pencurian di toko kelontong saat konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020). [Suarajogja.id/Ilham Baktora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga Senin (25/5/2020), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penangkapan terhadap 135 narapidana program asimilasi yang kembali berulah.

"Sampai hari kedua Lebaran, jumlah narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan pidana ada 135 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi Antara di Jakarta pada Senin (25/5/2020) malam.

Jumlah tersebut naik sekitar 10 orang dibandingkan pada Selasa (19/5/2020). Saat itu petugas Polri telah menangkap 125 narapidana ‎asimilasi karena kembali melakukan kejahatan.

Kombes Ramadhan menjelaskan 135 narapidana ini‎ ditangani di 23 Polda. Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara yang masing-masing menangkap 17 orang. Selanjutnya Polda ‎Riau menangani 12 narapidana asimilasi. Kemudian Polda Jawa Barat menangani 11 napi dan Polda Kalbar menangani 10 napi.

Baca Juga: Tak Dapat Asimilasi, Abu Bakar Baasyir Pasrah

Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana‎; Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana dan Polda Sulteng, Polda DIY menangani masing-masing 5 narapidana.

Kemudian Polda Kaltim, Polda Kalsel menangani masing-masing 4 narapidana. Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, Polda Sulsel menangani masing-masing 3 narapidana.

Polda Sulut menangani 2 narapidana. Polda NTB, NTT, Papua Barat dan Bali masing-masing menangani 1 narapidana.

Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.

"Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan," tuturnya.

Baca Juga: Sejumlah Ormas Islam Sebut Pencabutan Asimilasi Bahar bin Smith Berlebihan

Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI