Suara.com - Seluruh kegiatan mudik, baik sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, tetap dilarang oleh pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang nantinya akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna mencegah kegiatan arus balik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan dengan memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase seusai Idulfitri. Dia menegaskan, yang dibolehkan bepergian adalah orang-orang yang memunyai kriteria tertentu.
“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri maupun setelah Idulfitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Adita, Senin (25/5/2020).
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Fase pertama adalah menjelang Idulfitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.
Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi
Selanjutnya, fase pada saat Idul Fitri yakni pada 24 Mei 2020 sampai 25 Mei 2020. Fase ketiga, yakni pasca Idulfitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idulfitri dan pada saat Idulfitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelasnya.
Adista menambahkan, Kemenhub mendukung imbauan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi corona. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Ibu Kota.
“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” kata Adita.
Baca Juga: Ancaman Gelombang Baru Corona, Anies: Pemudik Jangan Kembali ke Jakarta