"Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya," katanya.
Apabila memaksakan justru nanti akan mengalami kesulitan di perjalanan. "Mengapa? Karena Anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu," kata Anies.
Hal ini dilakukan untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua COVID-19. Agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak sia-sia.
"Kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta," katanya.
Baca Juga: Anies: Di Tiap Titik Masuk Jakarta Akan Ada Pemeriksaan Surat SIKM
Di lokasi yang sama, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan bahwa meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, namun di beberapa daerah kasus penularan COVID-19 justru mengalami kenaikan.
Hal itu menjadi alasan utama untuk memperketat penjagaan menuju Ibu Kota. Beberapa daerah menunjukkan penurunan tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik yang meningkat.
Karena itu, dia menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran gugus tugas.
"Saya juga menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan," kata Doni.
Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan baik dari Dishub, Polri, Satpol PP, TNI, akan meminta Anda kembali ke tempat semula
Baca Juga: Takut Gelombang Kedua Corona di Jakarta, Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak
"Karenanya besar harapan kita semua patuhi aturan yang ada untuk selalu taat pada protokol kesehatan," kata Doni. (Antara)