Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan para pekerja di luar daerah yang datang ke Ibu Kota selama PSBB mempunyai surat izin keluar-masuk. Surat izin ini bisa didapatkan jika pendatang sudah rapid test virus corona.
Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru COVID-19 menunjukkan penurunan.
Namun karena bertepatan dengan momen arus mudik dan balik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriyah ada potensi peningkatan kasus kembali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, mengatakan, antisipasi "second wave" akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan kondisi Jakarta ke depan.
Baca Juga: Anies: Di Tiap Titik Masuk Jakarta Akan Ada Pemeriksaan Surat SIKM
"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik," katanya.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.
Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pergub ini mewajibkan masyarakat dengan kriteria tertentu, memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta.
"Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadhan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat," katanya.
DKI akan melaksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI dan pemprov. "Akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diperbolehkan lewat," tutur Anies.
Baca Juga: Takut Gelombang Kedua Corona di Jakarta, Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak
Persyaratan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan mengakses laman web corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan tes, baik "rapid test" dengan masa kedaluwarsa tiga hari maupun PCR tes dengan masa kedaluwarsa tujuh hari.