Anies: Di Tiap Titik Masuk Jakarta Akan Ada Pemeriksaan Surat SIKM

Senin, 25 Mei 2020 | 20:01 WIB
Anies: Di Tiap Titik Masuk Jakarta Akan Ada Pemeriksaan Surat SIKM
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Tosari, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.

"Kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas," kata Anies dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin.

Anies mengatakan aparat yang melakukan pemeriksaan surat izin keluar-masuk telah ditempatkan di lebih dari 10 titik untuk penjagaan keluar-masuk di perbatasan wilayah.

"Semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga: Tunggu PSBB Jakarta Berakhir, Berikut Daftar Mal yang Buka Awal Juni

Pemeriksaan ketat itu akan dilakukan bekerja sama dengan jajaran Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah provinsi untuk menjaga perbatasan-perbatasan keluar masuknya warga antardaerah.

Anies menuturkan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.

"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.

Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Baca Juga: Kepala Bappenas: PSBB Jakarta Bisa Berakhir Jika...

Bagi warga yang ingin mengetahui cara mendapatkan surat izin keluar-masuk itu dapat mengakses alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI