Bisakah China meloloskan rencana mereka?
Perjanjian penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China menyatakan, hukum yang berlaku di China tidak bisa diterapkan di Hong Kong, kecuali yang sudah terlampir dalam Annex III.
Ketentuan yang masuk dalam lampiran itu sejauh ini tidak memicu kontroversi dan berkisar urusan kebijakan luar negeri.
RUU Keamanan Nasional ini pun bisa diterapkan melalui sebuah dekrit. Artinya, pemerintah China dapat mengabaikan sikap dan prosedur di parlemen Hong Kong.
Baca Juga: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 8 Juni
Pimpinan Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, sebelumnya sudah berkata dia akan membantu pemerintah China.
Para pengkritik China menyebut ketentuan hukum itu akan menabrak prinsip 'dua sistem, satu negara' yang sangat penting dalam pemerintahan Hong Kong.
Profesor Johannes Chan berkata, memasukkan hukuman pidana apapun ke dalam Annex III harus melalui persetujuan parlemen Hong Kong.
Alasannya, kata dia, China dan Hong Kong memiliki sistem hukum yang sangat berbeda.
"Nilai-nilai dalam sistem hukum pidana di dua yuridiksi ini sangat berbeda sehingga ketentuan apapun hanya bisa diberlakukan oleh Hong Kong, bukan oleh pemerintah China," tuturnya.
Baca Juga: Jerome Boateng: Leroy Sane Bisa Bawa Bayern ke Next Level
Rencana pembentukan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong pun, menurut Chan, bertentangan dengan pasal 23 dalam UU Dasar.