Sanksi Denda dan Bersihkan Fasilitas Umum Menanti Pelanggar PSBB Palembang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 25 Mei 2020 | 17:59 WIB
Sanksi Denda dan Bersihkan Fasilitas Umum Menanti Pelanggar PSBB Palembang
Ilustrasi PSBB Palembang. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mulai besok, Selasa (26/5/2020) memiliki konsekuensi sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Rizal. Menurutnya, saat ini waktu sosialisasi telah selesai disampaikan ke warga kota tersebut.

"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," katanya seperti dilansir Antara di Palembang pada Senin (25/5/2020).

Dia mengemukakan, warga yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum ketika melintas melalui pos pemeriksaan, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Jangan Keras-keras ke Pelanggar PSBB Palembang

Aturan tersebut antara lain, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur ketentuan di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang, katanya, diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujarnya.

Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos. Pos pemeriksaan di perbatasan tersebut berada di antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.

Baca Juga: Kini Kasus Virus Corona di Palembang Paling Banyak se-Sumsel

Sedangkan, pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI