10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 25 Mei 2020 | 17:27 WIB
10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui
Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, sudahkah Anda mengetahui perihal SIKM Jakarta ini?

SIKM Jakarta perlu Anda ketahui karena SIKM Jakarta ini menjadi syarat untuk keluar-masuk Jakarta.

BACA JUGA: Perusahaan Wajib Beri Vitamin C Buat Pekerja, Dinilai Tak Bisa Cegah Corona

Suara.com berhasil merangkum fakta SIKM Jakarta.

Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi

Berikut 10 fakta SIKM Jakarta yang harus Anda ketahui!

1. Apa itu SIKM?

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. SIKM Jakarta menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta.

Bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.

2. SIKM Jakarta diatur dalam Pergub

Baca Juga: Bongkar Istilah New Normal, Amien Rais: Jangan Pakai Lagi, Sesat!

SIKM Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Per hari Jumat (22/5/2020). Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020).

BACA JUGA: Viral Pemotor Pulang Kampung Dihadang Petasan Bambu, Langsung Putar Balik

3. Jenis SIKM

Portal corona.jakarta.go.id soal SKIM Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Portal corona.jakarta.go.id soal SKIM Jakarta (corona.jakarta.go.id).

Jenis SIKM seperti dijelaskan dalam laman corona.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

  • Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

b. Surati Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

  • Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bajaj Vs Bus TransJakarta, Penumpang Tewas, Satu Luka-luka

4. Syarat buat SIKM Jakarta

Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.

5. Cara buat SIKM Jakarta

Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (12/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (12/4). [Suara.com/Oke Atmaja]

Berikut cara buat SIKM Jakarta:

1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap

Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

BACA JUGA: Sopir Bus Tiba-tiba Menangis Sesenggukan Bikin Warga Panik, Ada Apa?

6. SIKM Jakarta hanya diterbitkan Pemprov

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta. Masyarakat harus memiliki SIKM Jakarta.

Anies menegaskan, surat tersebut hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Surat ini nantinya akan memiliki bukti keaslian. Salah satunya dengan QR code yang tercantum dalam SIKM yang diterima.

"Kalau urus izin nanti bakal dapat surat ini. Ada QR code," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

QR code ini nantinya juga berguna untuk melakukan verifikasi. Para petugas yang berada di berbagai titik akan melakukan pemindaian untuk memeriksa kelengkapan syarat orang tersebut.

7. Berapa lama mengurus SIKM?

Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat (22/5/2020) menyatakan bahwa situs untuk permohonan SIKM sangatlah user friendly.

"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo.

8. Lokasi pengecekan SIKM

Adapun lokasi pengecekan SIKM beserta KTP akan dilakukan di 12 check point, antara lain:

  • Kalimalang
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Raya Bekasi
  • Lenteng Agung
  • Pasar Jumat
  • Pos Polisi Kamal
  • Kalideres
  • Tol Jakarta-Cikampek di Km 47
  • Tol Tangerang-Banten di Cikupa

Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Bentuknya adalah sebagai berikut:

Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.

Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.

BACA JUGA: Pilu Bocah Penjual Kerupuk Menangis, Dibully sampai Dagangannya Berserakan

9. Pemalsuan SIKM dapat dikenai ancaman pidana

Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

10. Pengurusan SIKM gratis

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC)

Itulah 10 fakta SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!

REKOMENDASI

TERKINI