10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 25 Mei 2020 | 17:27 WIB
10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui
Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.

Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.

BACA JUGA: Pilu Bocah Penjual Kerupuk Menangis, Dibully sampai Dagangannya Berserakan

9. Pemalsuan SIKM dapat dikenai ancaman pidana

Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi

Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

10. Pengurusan SIKM gratis

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC)

Itulah 10 fakta SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!

Baca Juga: Bongkar Istilah New Normal, Amien Rais: Jangan Pakai Lagi, Sesat!

REKOMENDASI

TERKINI