Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.
BACA JUGA: Pilu Bocah Penjual Kerupuk Menangis, Dibully sampai Dagangannya Berserakan
9. Pemalsuan SIKM dapat dikenai ancaman pidana
Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi
Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
10. Pengurusan SIKM gratis
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC)
Itulah 10 fakta SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!
Baca Juga: Bongkar Istilah New Normal, Amien Rais: Jangan Pakai Lagi, Sesat!