10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 25 Mei 2020 | 17:27 WIB
10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui
Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bajaj Vs Bus TransJakarta, Penumpang Tewas, Satu Luka-luka

4. Syarat buat SIKM Jakarta

Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.

5. Cara buat SIKM Jakarta

Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi

Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (12/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (12/4). [Suara.com/Oke Atmaja]

Berikut cara buat SIKM Jakarta:

1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap

Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

BACA JUGA: Sopir Bus Tiba-tiba Menangis Sesenggukan Bikin Warga Panik, Ada Apa?

6. SIKM Jakarta hanya diterbitkan Pemprov

Baca Juga: Bongkar Istilah New Normal, Amien Rais: Jangan Pakai Lagi, Sesat!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta. Masyarakat harus memiliki SIKM Jakarta.

REKOMENDASI

TERKINI