10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 25 Mei 2020 | 17:27 WIB
10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui
Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, sudahkah Anda mengetahui perihal SIKM Jakarta ini?

SIKM Jakarta perlu Anda ketahui karena SIKM Jakarta ini menjadi syarat untuk keluar-masuk Jakarta.

BACA JUGA: Perusahaan Wajib Beri Vitamin C Buat Pekerja, Dinilai Tak Bisa Cegah Corona

Suara.com berhasil merangkum fakta SIKM Jakarta.

Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi

Berikut 10 fakta SIKM Jakarta yang harus Anda ketahui!

1. Apa itu SIKM?

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. SIKM Jakarta menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta.

Bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.

2. SIKM Jakarta diatur dalam Pergub

Baca Juga: Bongkar Istilah New Normal, Amien Rais: Jangan Pakai Lagi, Sesat!

SIKM Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

REKOMENDASI

TERKINI