Suara.com - SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, sudahkah Anda mengetahui perihal SIKM Jakarta ini?
SIKM Jakarta perlu Anda ketahui karena SIKM Jakarta ini menjadi syarat untuk keluar-masuk Jakarta.
BACA JUGA: Perusahaan Wajib Beri Vitamin C Buat Pekerja, Dinilai Tak Bisa Cegah Corona
Suara.com berhasil merangkum fakta SIKM Jakarta.
Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi
Berikut 10 fakta SIKM Jakarta yang harus Anda ketahui!
1. Apa itu SIKM?
SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. SIKM Jakarta menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta.
Bagi masyarakat yang punya SIKM, maka harus ditunjukan ke petugas agar diizinkan. Jika tak memilikinya, maka tak akan diperkenankan pergi atau masuk Jakarta.
2. SIKM Jakarta diatur dalam Pergub
Baca Juga: Bongkar Istilah New Normal, Amien Rais: Jangan Pakai Lagi, Sesat!
SIKM Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).