Menurutnya, UU Minerba adalah bentuk lain dari perampokan terhadap kekayaan negara yang seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh warga negara. Namun, hanya segelintir orang yang akhirnya menguasai sumber daya ini.
"Sebagian pakar mengatakan ini adalah perampokan para konglomerat tambang terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.