Cara Buat SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat Wabah Corona

Senin, 25 Mei 2020 | 16:29 WIB
Cara Buat SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat Wabah Corona
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara buat SIKM Jakarta atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat wabah virus corona atau pandemi Covid-19, apakah Anda sudah mengetahuinya?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Rencananya Jumat (22/5/2020) surat ini akan menjadi syarat wajib.

BACA JUGA: Mulai Jumat 22 Mei ke Luar Jakarta Harus dapat SIKM, Apa Itu?

Lantas, bagaimana cara buat SIKM Jakarta?

Baca Juga: Hari Pertama Lebaran 2020, Pelanggar PSBB DKI Jakarta Mencapai Ratusan

Portal corona.jakarta.go.id soal SKIM Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Portal corona.jakarta.go.id soal SKIM Jakarta (corona.jakarta.go.id).

Nah, berikut cara buat SIKM Jakarta!

1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap

Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Itulah cara buat SIKM Jakarta atau cara mengurus SIKM Jakarta Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta!

Baca Juga: SIKM Jadi Persyaratan Masuk ke Jakarta, Berapa Lama Mengurusnya?

REKOMENDASI

TERKINI