Empat Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Didenda Uang Total Rp75 Juta

Senin, 25 Mei 2020 | 14:40 WIB
Empat Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Didenda Uang Total Rp75 Juta
Ilustrasi--pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat perusahaan atau tempat usaha baru-baru ini mendapat sanksi denda dengan total Rp 75.000.000 karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebutkan satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000.

Perusahaan itu juga dilarang beroperasi sementara. Alasannya, mereka tetap melakukan kegiatan usaha selama PSBB meski tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan.

"Satu perusahaan ini dikenakan sanksi karena tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan tetap beroperasi saat PSBB," ujar Andri, Senin seperti dilansir Ayojakarta.com, (25/5/2020).

Baca Juga: Kena Prank Kebakaran Palsu, Damkar Solo: Kalian Semua Kami Maafkan

Andri menjelaskan, ada tiga perusahaan atau tempat kerja yang memiliki izin beroperasi dari Kementerian Perindustrian tapi tetap dikenakan sanksi denda dengan total Rp 70.000.000.

Meski diizinkan Kementerian Perindustrian, sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut belum melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 secara menyeluruh. Khususnya, tidak membatasi karyawan sehingga physical distancing tak terlaksana dengan baik.

"Kami kenakan sanksi denda, totalnya Rp 75 juta, serta peringatan dan pembinaan. Seluruh pembayaran denda langsung dibayar melalui Bank DKI dan masuk ke kas daerah," kata Andri.

REKOMENDASI

TERKINI