Suara.com - Aksi tak terpuji dilakukan dua anggota polisi di Aceh karena menganiaya terhadap seorang pria tua yang disebut menderita gangguan jiwa. Tindakan penganiyaan itu terekam video amatir dan viral setelah diunggah ke media sosial.
Dalam video tersebut, pria tua itu didorong dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. Tak hanya itu, usai ditendang, si oknum polisi dalam video itu lantas bergulat dengan pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu.
Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono mengatakan bahwa kedua oknum polisi itu merupakan personel Polsek Nurssalam.
“Mengklarifikasi terkait beredarnya video penganiyaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polri di Aceh Timur terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E,” kata Ery seperti dilaporkan Terkini.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga: Kendaraan Berjubel di H+2 Lebaran, Warga Bekasi: Silaturahmi Mumpung Libur
Ery mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Bagok Sa pada Sabtu (23/5/2020). Saat kejadian, kata Ery, kedua oknum itu sedang bertugas memberi imbauan terkait larangan mudik.
“Menurut informasi saat (Brigadir R dan E) melaksanakan tugas di desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik, diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang pria berinisial R yang diduga mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.
Namun, saat kedua oknum polisi tersebut tengah menyampaikan imbauan, tiba-tiba saja pria tua yang diduga mengalami gangguan jiwa itu menghampiri mereka.
Pria tua tersebut, kata Ery, berbicara ngelantur dengan kata-kata dan nada mengancam, bahkan melakukan kontak fisik dengan kedua oknum.
“Pada saat kedua anggota Polri ini bertugas, tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Usai Makan Ketupat, Gayus Tambunan hingga Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi
Buntut dari kejadian itu, Brigadis R dan E kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.
“Permasalahan tersebut sudah ditangani Polda Aceh dan Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiyaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah,” kata dia.