Masuk Lebaran, Ratusan Orang Terciduk Langgar PSBB di Jakarta

Senin, 25 Mei 2020 | 11:52 WIB
Masuk Lebaran, Ratusan Orang Terciduk Langgar PSBB di Jakarta
Pakai rompi dan bersih-bersih untuk pelanggar PSBB Jakarta. (ANTARA FOTO /Akbar Nugroho Gumay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat 275 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari pertama lebaran di Jakarta pada Senin (24/5/2020).

"Itu, ada sebanyak 275 (pelanggar) di DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar PSBB. Dimana Satuan Polisi Pamong Praja yang punya hak memberi sanksi denda sesuai Pergub DKI.

Polisi tak mempunyai kewenangan dalam memberikan terhadap pelanggar PSBB. Namun, hanya memberikan penyuluhan atau teguran.

Baca Juga: Kepala Bappenas: PSBB Jakarta Bisa Berakhir Jika...

Adapun rincian, ada sebanyak 32 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Setelah di cek kartu Identitasnya seperti E-KTP, ternyata mereka tak beralamat tinggal sama.

Selanjutnya, empat pelanggar tidak melakukan melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai kendaraan roda empat. Seperti, penumpang duduk disebelah pengemudi mobil.

Kemudian, ada 82 pelanggar tidak memakai masker pengguna kendaraan motor maupun mobil. Kemudian 50 pelanggar kendaraan mobil yang berpenumpang melebihi kapasitas.

Sedangkan, pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 105 pelanggar. Terakhir, dua pelanggar dari ojek online.

"Pengendara juga dicek suhu tubuhnya. Untuk suhu tubuh diatas normal tidak ada," ucap Sambodo.

Baca Juga: Anies: Lebaran di Rumah Biar PSBB Jakarta Berakhir

REKOMENDASI

TERKINI