Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied, 19 Jemaah Masjid Jadi Tersangka

Senin, 25 Mei 2020 | 11:06 WIB
Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied, 19 Jemaah Masjid Jadi Tersangka
Kades dikeroyok warga di Sulawesi Tengah. (instagram @cetul22)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar video di media sosial yang menayangkan seorang Kepala Desa dikeroyok warga. karena diduga melarang salat Idulfitri berjemaah.

Dalam video yang kini viral, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kasus pengeroyokan itu ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Hingga kepolisian ikut bertindak.

Video viral tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @cetul22, pada hari Minggu 24 Mei 2020 pagi, saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca Juga: 2 Pedagang Positif Corona, Pasar Antri Cimahi Ditutup 14 Hari

Kericuhan tersebut disebutkan dipicu lantaran kepala desa setempat melarang warganya untuk menggelar sala Ied berjemaah.

Tak terima dengan larangan itu, warga kemudian emosi dan sontak mengamuk ke kepala desa. Bahkan, dalam video itu terlihat seorang petugas aparatur desa setempat didorong kemudian dikejar warga dan hendak dipukul.

Dalam video juga terdengar beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris.

“Ya Allah, ya Allah,” ujar salah seorang warga.

19 Orang Menjadi Tersangka

Baca Juga: Perayaan Lebaran di Kota Bandung, Pasien Covid-19 Nyaris Tembus 300 Kasus

Akibat aksi pengeroyoka terhadap kepala desa itu, sebanyak 19 orang ditetapka sebagai tersangka. Mereka adalah jemaah yang tidak terima dibubarkan oleh aparat pemerintah desa.

Kapolsek Bunobogu Buol Iptu M. Hasby mengungkapkan penganiayaan itu dilakukan jemaah setelah menjalankan sholat Idul Fitri.

Dia menjelaskan, 19 orang jemaah masjid tersebut ditetapkan tersangka seusai melakukan penganiayaan kepala desa serta tiga orang lainnya dianiaya setelah jemaah melakukan sholat Idul Fitri di masjid.

Menurut Hasby, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Salat Idulfitri di masjid.

Ini mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

“Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya. Kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar Salat Idulfitri di rumah saja. Kemudian ada provokator dan kepala desa serta tiga orang lain dikeroyok jemaah masjid itu,” katanya seperti diwartakan Terkini.id--jaringan Suara.com, kemarin.

Dia menjelaskan, 19 orang tersangka tersebut telah dibawa ke Polres Buol untuk diproses secara hukum. Hasil visum Kepala Desa dan tiga orang lainnya juga sudah diterbitkan rumah sakit setempat.

Kasus Kepala Desa dianiaya oleh jemaah masjid ini sangat ironis karena mengingat korban justru mengimbau kebaikan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi perbuatan itu justru dilakukan oleh jemaah masjid.

Hasby mengimbau agar seluruh masyarakat patuh dan taat kepada aturan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran di wilayah Buol Sulawesi Tengah.

“Semua pelakunya sudah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI