Suara.com - Para ulama dari beberapa organisasi masyarakat berbasis Islam, seperti Front Pembela Islam (FPI), GNPF, PA 212 hingga MUI DKI mengecam pencambutan asimilasi yang didapat Habib Bahar bin Smith serta penangkapan yang dinilai berlebihan.
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan terhadap umat Islam dan tokoh yang kritis terhadap negara.
"Kami melihat bahwa alasan sesungguhnya pencabutan status asimilasi tersebut bukan semata pelanggaran PSBB, tapi dikarenakan Habib Bahar bin Smith menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap rezim zalim," kata Slamet Maarif dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Minggu (24/5/2020).
Menurut dia, pelanggaran PSBB sebenarnya dilakukan oleh para pejabat negara dengan melempar bantuan sosial di pinggir jalan, mengadakan konser, membuka jalur transportasi, membiarkan mal beroperasi, dan membuka pintu bagi tenaga kerja asing, khususnya Cina.
Baca Juga: Ditempatkan di Sel Khusus, Begini Kondisi Habib Bahar di LP Nusakambangan
"Justru semua pembiaran ini yang jelas-jelas 100 persen melanggar PSBB," katanya.
Kemudian, mereka menilai kondisi makin parah saat penangkapan Habib Bahar pada dini hari dan pemindahan ke Lapas Batu Nusakambangan tanpa diberitahukan kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya, serta akses keluarga dan kuasa hukum yang dibatasi untuk menjenguk.
"Kami mendesak agar pihak-pihak dan pejabat yang sedang menjalankan agenda anti-Islam segera mengembalikan status Habib Bahar bin Smith dalam kondisi semula yaitu status asimilasi," ucap Slamet.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengajak seluruh umat Islam melakukan pembangkangan sipil terhadap seluruh kebijakan pemerintah.
Seruan ini dilayangkan oleh berbagai pimpinan ormas Islam seperti PA 212 Slamet Ma’arif, An Nashr Institute Munarman, DPP FPI Shabri Lubis, GNPF-Ulama Yusuf M Martak, HRS Center Abdul Chai Ramadan, dan sejumlah pimpinan lainnya.
Baca Juga: Ancam Pembangkangan Sipil, FPI Hingga MUI DKI Desak Habib Bahar Dibebaskan