Pengeroyok Kades yang Larang Sholat Ied Berjamaah Ternyata Jamaah Masjid

Minggu, 24 Mei 2020 | 23:48 WIB
Pengeroyok Kades yang Larang Sholat Ied Berjamaah Ternyata Jamaah Masjid
Viral Video Petugas Diamuk Warga, Diduga Larang Salat Idul Fitri Berjemaah. (instagram.com/cetul22)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang kepala desa di Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah ternyata dikeroyok jamaah masjid karena minta tidak melakukan sholat Idul Fitri berjamaah karena wabah virus corona. Penganiayaan ini dilakukan oleh banyak jemaah.

Akibat perbuatan tersebut, 19 orang dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sang kepala desa.

Kapolsek Bunobogu Buol Iptu M. Hasby mengatakan penganiayaan itu dilakukan jemaah setelah menjalankan sholat Idul Fitri.

Dia menjelaskan 19 orang jemaah masjid tersebut dijadikan tersangka seusai melakukan penganiayaan. Kepala desa serta tiga orang lainnya dianiaya setelah jemaah melakukan sholat Idul Fitri di masjid.

Baca Juga: Lebaran, Samarinda Diterjang Banjir, Kota Lumpuh Total

Menurut Hasby, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Salat Idulfitri di masjid. Ini mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

“Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya. Kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar Salat Idulfitri di rumah saja. Kemudian ada provokator dan kepala desa serta tiga orang lain dikeroyok jemaah masjid itu,” tuturnya, Minggu (24/5/2020).

Dia menjelaskan 19 orang tersangka tersebut telah dibawa ke Polres Buol untuk diproses secara hukum. Hasil visum Kepala Desa dan tiga orang lainnya juga sudah diterbitkan rumah sakit setempat.

Kasus Kepala Desa dianiaya oleh jemaah masjid ini sangat ironis karena mengingat korban justru mengimbau kebaikan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi perbuatan itu justru dilakukan oleh jemaah masjid.

Hasby mengimbau agar seluruh masyarakat patuh dan taat kepada aturan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran di wilayah Buol Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Lebaran, Pasien Positif Corona di Jatim Hampir Tembus 4.000 Orang

“Semua pelakunya sudah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI