105.325 Narapidana Dapat Remisi saat Lebaran, yang Bebas Berapa?

Minggu, 24 Mei 2020 | 18:27 WIB
105.325 Narapidana Dapat Remisi saat Lebaran, yang Bebas Berapa?
Ilustrasi narapidana. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 105.325 narapidana di seluruh Indonesia dapat remisi. Pemberian remisi itu khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pemberian remisi diumumkan secara simbolis kepada 15 narapidana melalui panggilan video di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur.

Layanan panggilan video disediakan Lapas Narkotika Klas II A Jakarta sebagai pengganti layanan kunjungan keluarga.

"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Reynhard Silitonga di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Nikaragua Bebaskan 2.815 Narapidana Kecuali Tapol

Kunjungan Reynhard ke Lapas Narkotika Klas II A juga sekaligus meninjau pelaksanaan Salat Id para narapidana.

Narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya.

Kalapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan mengatakan pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi COVID-19.

Secara keseluruhan ada 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang Minggu ini langsung bebas karena remisi.

Baca Juga: Edan! ABG 14 Tahun Kendalikan Peredaran Ganja, Kerja Sama dengan Narapidana

Sementara 104.960 narapidana lainnya dapat pengurangan masa tahanan berbeda, sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI